2 Mantan Menteri Bersaksi di Sidang Suwarna AF
Kamis, 14 Des 2006 11:32 WIB
Jakarta - Dua mantan menteri bersaksi dalam sidang kasus korupsi Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF. Sidang belum dimulai, kedua mantan menteri sudah hadir di sidang kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 300 miliar ini.Kedua mantan menteri itu adalah Muslimin Nasution, Menteri Kehutanan dan Perkebunan 1998-1999, serta Nurmahmudi Ismail, Menteri Kehutanan dan Perkebunan 1999-2001. Nurmahmudi sekarang menjabat Walikota Depok, Jawa Barat.Muslimin yang mengenakan batik berwarna coklat datang 30 menit lebih awal dari Nurmahmudi. Nurmahmudi yang berstelan safari warna hitam mendatangi Pengadilan Negeri Tipikor di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 09.45 WIB, Kamis (14/12/2006).Muslimin rencananya akan menjadi saksi pertama yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang yang dibuka pukul 10.30 WIB. Setelah Muslimin, barulah giliran Nurmahmudi memberikan kesaksian mengenai kasus korupsi terkait penerbitan Izin Pemanfaatan kayu (IPK) dan pembebasan lahan sejuta hektar di Berau, Kalimantan Timur ini.Namun sidang diskors karena kuasa hukum Suwarna AF, Otto Hasibuan, menolak kesaksian Muslimin. Menurut Otto, kesaksian Muslimin tidak sesuai dengan urutan kesaksian dalam BAP. Sidang diskors hingga pukul 12.00 WIB.Suwarna AF, yang saat ini nonaktif sebagai Gubernur Kaltim, pada tahun 1999-2003 menjalankan proyek pembukaan lahan sejuta hektar di Kaltim. Rencananya lahan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit.Suwarna pun memberikan IPK pada beberapa perusahaan atas lahan yang dibuka demi menanam sawit. Namun hingga tahun 2003, tanaman sawit tidak kunjung ditanam.Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp 300 miliar. Suwarna terancam pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(aba/sss)











































