Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Penghargaan ini untuk mengapresiasi kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II).
Adapun penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di Aula Gedung Sate Bandung. Kegiatan penyerahan penghargaan yang berlangsung Jumat (16/2) dirangkai dengan agenda Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2023.
Nanang mengatakan KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan JPT, baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2023.
"Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang mendapatkan penghargaan kategori tertinggi yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023," ujar Nanang dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Menurutnya capaian penghargaan ini tidak lepas dari peranan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang konsisten menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
"Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman mengatakan pihaknya terus berupaya mendorong peningkatan kinerja aparatur lewat berbagai program yang dijalankan.
"Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai," ujar Surtaman.
Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang dinilai sebagai pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.
"Insyaallah, sistem yang telah kami jalankan ini, merupakan bagian dari peningkatan kinerja, yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat," ujar Surtaman.
(prf/ega)