Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merotasi para pegawai yang terlibat dalam pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Hal itu dilakukan setelah Dewas KPK melakukan sidang etik kepada 90 pegawai yang terlibat pungli rutan KPK.
"Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Lebih lanjut, Ali mengatakan pihaknya melakukan langkah-langkah antisipatif lain. Seperti melakukan revisi pengelolaan Rutan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya," kata dia.
Sebelumnya, KPK selesai menggelar sidang etik kepada 90 orang pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.
Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2). Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
Simak juga Video: Sidang Etik Kasus Pungli Rutan KPK: 78 Orang Disanksi Minta Maaf