Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. KPK mendalami dugaan potongan dana tersebut untuk kebutuhan Ahmad.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). Ahmad diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (16/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK
Sebelumnya, Ahmad Muhdlor selesai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Ahmad mengatakan sudah berusaha memberikan keterangan sebenar-benarnya.
"Sama kayak tadi, jadi saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," ujar Ahmad di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2).
Dia juga membantah menerima uang dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Ahmad menjelaskan kasus dugaan korupsi ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan.
"(Menerima uang) Ndak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," ucapnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Duduk Perkara
Adapun KPK sebelumnya menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati, sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK |
Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen.
Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron.