KPK Eksekusi Hukuman Pungli Pegawai Rutan 7 Hari Kerja Usai Terima Putusan

KPK Eksekusi Hukuman Pungli Pegawai Rutan 7 Hari Kerja Usai Terima Putusan

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 16 Feb 2024 18:25 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan Dewas KPK terkait pelanggaran pegawai di rutan KPK. Hukuman permintaan maaf secara terbuka akan dieksekusi dalam 7 hari sejak putusan dewas diterima.

"Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa dalam tujuh hari kerja sejak putusan Dewas diterima," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Selain itu, Sekjen KPK akan membentuk tim pemeriksa daru beberapa unsur serta atasan dari para pegawai yang terperiksa. Tim tersebut nantinya akan memeriksa pegawai terperiksa terkait penerapan sanksi disiplin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekjen juga akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa," katanya.

"Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan itu nantinya akan memutuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para pegawai tersebut. Hasil pemeriksaan juga akan dikoordinasikan dengan instansi asal para pekerja.

"Dari pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para terperiksa. Di samping itu, KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain," ujarnya.

Sebelumnya, KPK selesai menggelar sidang etik kepada 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.

Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2). Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

(ial/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads