KPK masih mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC). KPK telah memeriksa Direktur PT SCC, Andreuw TH. A.F dan didalami soal pengadaan server dan storage system.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di gedung Merah Putih KPK pada, Kamis (15/2/2024). Selain Andreuw, KPK memeriksa Nurhayati, dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO.
"Kamis (15/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, Andreuw TH. A.F, Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (Januari 2014 s/d Desember 2017). Nurhayati (PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO)," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan kedua saksi tersebut hadir. Dari keduanya tim penyidik mendalami soal dugaan pihak terlibat dalam pengadaan server di internal perusahaan tersebut ataupun swasta.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage system baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta," katanya.
Sementara itu, ada 1 orang saksi yang tidak hadir, yaitu Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance Kristianto yang hari ini dijadwalkan pemeriksaan.
"Kristianto (Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance), saksi tidak hadir dan hari ini (16/2) kembali dijadwalkan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menaikkan kasus dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) ke tahap penyidikan. PT SCC diduga telah melakukan pengadaan kerja sama fiktif.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ali menuturkan pengadaan kerja sama tersebut diduga fiktif. Selain itu, melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
"Pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center," jelasnya.
KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dari kasus tersebut. Namun, sesuai aturan di KPK identitas para tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan rampung.
Sedangkan kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Hal tersebut berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Auditor BPKP.