KPK menaikkan kasus dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma ke tahap penyidikan. PT SCC diduga telah melakukan pengadaan kerja sama fiktif.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Ali menuturkan pengadaan kerjasama tersebut diduga fiktif. Selain itu, melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center," jelasnya.
KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dari kasus tersebut. Namun, sesuai aturan di KPK identitas para tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan rampung.
"Tersangkanya ada enam orang, tapi nama-namanya sekali lagi kami tidak bisa sampaikan karena teman-teman paham bahwa akan mengumumkan secara resmi para tersangka ini pada saatnya nanti ketika proses penyidikan telah selesai," tutur Ali.
Ali menyampaikan, kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar. Hal itu, menurut Ali, berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Auditor BPKP.
"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," paparnya.
"Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," imbuh dia.
Simak juga Video: Kasus Eddy Hiariej: 2 Kali Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah