Penjelasan Dewas KPK 'Cuma' Sanksi Minta Maaf ke 78 Pegawai Terima Pungli

Penjelasan Dewas KPK 'Cuma' Sanksi Minta Maaf ke 78 Pegawai Terima Pungli

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 15 Feb 2024 19:30 WIB
Konferensi pers Dewas KPK terkait sidang etik kasus pungli di Rutan KPK.
Dewas KPK (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 orang yang disidang terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Dewas KPK pun menjelaskan mengapa 78 orang itu hanya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

"Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).



Tumpak menegaskan, semenjak pegawai KPK menjadi ASN, hukuman hanya berupa sanksi moral. Sebab, sanksi maksimal pada ASN hanya sanksi moral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa, setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral," kata dia.

Dahulu, sebelum pegawai KPK menjadi ASN, kata Tumpak, Dewas bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian. Untuk sekarang, sanksi pemberhentian hanya bisa dilakukan jika pegawai KPK melanggar disiplin PNS.

ADVERTISEMENT

"Dulu, kita bisa berhentikan moral, sudah pernah kita lakukan sebelum waktu kita menjadi ASN, sudah banyak sebelum tahun 2021 Dewas memutus perkara memberhentikan pegawai karena melanggar etik," ucapnya.

Sedangkan penerapan sanksi disiplin PNS bukan wewenang Dewas KPK. Hal itu merupakan ranah Sekjen KPK.

"Disiplin PNS ini bukan merupakan ranah daripada Dewas untuk mengadilinya, itu akan diadili oleh Sekjen ke bawah termasuk juga Inspektorat," tuturnya.

"Jadi, kalau mau diberhentikan, dipecat, dan sebagainya, itu nanti pada waktu diputus dalam pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," tambahnya.

12 Orang Diserahkan ke Sekjen KPK

Dewas memberikan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 orang yang disidang etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. 12 orang lainnya dikembalikan ke Sekretariat Jenderal KPK.

"Keseluruhan orang pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang terdiri dari 6 berkas perkara. Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," ujar Tumpak.

"12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya," tambahnya.

Tumpak menjelaskan hal itu karena perbuatan pungli yang dilakukan 12 orang itu di waktu sebelum adanya Dewas KPK. Sehingga, kata dia, Dewas tidak berwenang mengadili tindakan tersebut.

"Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelumnya adanya dewan pengawas KPK. Sehingga dewan pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," katanya.

Sehingga Dewas menyerahkan proses selanjutnya dari 12 orang itu ke Sekjen KPK. Sedangkan 78 orang lainnya dijatuhi sanksi etik.

"Oleh karena itu, kita serahkan ke Sekjen untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Sedangkan 78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat, berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka," ungkapnya.

Simak juga 'Saat KPK Bakal Jerat Pelaku Intelektual Kasus Pungli Rutan':

[Gambas:Video 20detik]




(ial/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads