Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK dalam sidang etik kloter kedua. Mereka dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan. Ke-12 orang ini menambah 12 orang sebelumnya yang sudah dijatuhi sanksi yang sama.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi, dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa I sampai dengan XI dan XII masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewas akan merekomendasikan ke Pejabat Pembinaan Kepegawaian untuk memeriksa terperiksa yang ada. Hal itu untuk penjatuhan hukuman sesuai aturan yang ada.
"Terperiksa I sampai dengan XI dan XII guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.
Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan handphone.
Selain itu, petugas rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan, yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke dalam rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.
Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan. Uang dikumpulkan pihak yang disebut 'Lurah'. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 hingga 2023.
Adapun berikut rincian uang yang diterima oleh 12 pegawai KPK kloter 2 dalam kurun 2018-2023:
1. Muhammad Abduh tahun 2020-2023 sekitar Rp 85.000.000
2. Suharlan tahun 2018-2022 sekitar RP 128.700.000
3. Gian Javier Fajrin, tahun 2018-2023 sekitar Rp 97.000.000
4. Syarifuddin tahun 2019-2023 sekitar Rp 95.100.000
5. Wardoyo tahun 2019-2023 sekitar Rp 72.600.000
6. Gusnur Wahid tahun 2021-2023 sekitar Rp 68.500.000
7. Firdaus Fauzi tahun 2018 dan 2022-2023 sekitar Rp 46.500.000
8. Ismail Chandra tahun 2021 dan 2023 sekitar Rp 30.000.000
9. Ari Rahman Hakim tahun 2022 dan 2023 sekitar Rp 31.000.000
10. Zainuri tahun 2023 sekitar Rp 8.500.000
11. Dian Ari Harnanto tahun 2020 sekitar Rp 4.000.000
12. Rohimah, tahun 2018-2023 sekitar Rp 29.500.000
Simak Video 'Dewas Gelar Sidang Etik 93 Pegawai KPK Kasus Dugaan Pungli di Rutan':