Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli Rutan KPK Dimulai

Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli Rutan KPK Dimulai

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 15 Feb 2024 10:20 WIB
Sidang Etik kasus pungli rutan KPK
Foto: Sidang Etik kasus pungli rutan KPK (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memulai sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sejumlah terperiksa hadir langsung dalam sidang tersebut.

Sidang dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Sidang, yang sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean. Selain itu, hadir 2 anggota majelis lainnya, Albertina Ho dan Harjono.

"Sidang dinyatakan dimulai dan terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK memasuki babak akhir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang vonis hari ini.

"Semua disidangkan hari ini untuk putusan mulai jam 09.30 WIB," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Kamis (15/2).

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan sidang vonis akan digelar hingga sore hari ini. Ada berkas perkara yang disidangkan dengan total 90 pegawai menerima putusan etik hari ini.

"Semua terperiksa yang sudah disidang 90 orang, 6 kali sidang pembacaan putusan," katanya.

Simak Video 'KPK Bakal Jerat Pelaku Intelektual Kasus Pungli Rutan':

[Gambas:Video 20detik]

(ial/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads