Ortu dan Pembunuh Dante Masih Jalani Tes Kejiwaan, Total 20 Kali Pertemuan

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 15 Feb 2024 11:27 WIB
Yudha Arfandi, tersangka pembunuh Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus kematian Dante (6), anak Tamara Tyasmara, di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pemeriksaan akan berlangsung tiga pekan lamanya.

"Pemeriksaan tiga minggu," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Total ada 20 kali pertemuan pemeriksaan yang akan dilakukan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, mulai tersangka Yudha Arfandi hingga orang tua Dante Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

"Ada 20 pertemuan, 20 pertemuan itu kepada relevan, yang berkaitan," ujarnya.

Hingga kini, tersangka sudah menjalani pemeriksaan hingga dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa. Angger Dimas pun sudah menjalani pemeriksaan. Terkini, siang nanti giliran Tamara Tyasmara yang akan diperiksa Apsifor.

Sebagaimana diketahui Dante diduga dibenamkan 12 kali oleh Yudha ke dalam kolam renang sedalam 1,5 meter. Dari rekaman CCTV, Dante ditenggelamkan dengan durasi berbeda hingga akhirnya meninggal dunia, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

Yudha berdalih menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan. Hal ini dia lakukan di kolam renang dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.

Apsifor Nyatakan Tersangka Tak Ada Gangguan Jiwa

Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) turut memeriksa Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, di kasus kematian Dante (6) di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Apsifor turut memeriksa psikologis hingga mental Yudha.

"Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi tersangka," kata Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik Nathanael di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa tidak ada gangguan jiwa pada tersangka. Dengan demikian, tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante.

"Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.




(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork