Polisi Bakal Periksa Lagi SYL di Kasus Pemerasan Usai Pencoblosan

Polisi Bakal Periksa Lagi SYL di Kasus Pemerasan Usai Pencoblosan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 15:00 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Wildan-detikcom)
Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Wildan-detikcom)
Jakarta -

Polisi masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sebelumnya dikembalikan jaksa. Polisi juga akan memeriksa lagi SYL setelah hari pemungutan suara.

"(SYL) Akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Ade Safri mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Ade tidak menjawab gamblang terkait kemungkinan pemeriksaan Firli sebagai tersangka. Namun yang pasti, ada beberapa pihak lainnya yang bakal turut diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa (yang bakal diperiksa), ada beberapa nanti akan kita update. Hanya ada tambahan beberapa keterangan saja. Beberapa tambahan keterangan dan itu pastikan bisa kita penuhi," ujarnya.

Ade menegaskan hingga kini tidak ada kendala yang dihadapi penyidik. Segera setelah lengkap, pihaknya akan kembali mengirimkan kembali berkas perkara ke jaksa.

ADVERTISEMENT

"Sementara kita masih progres pemenuhan petunjuk dari JPU dan ini masih terus berprogres kita pastikan tidak ada kendala dan segera akan kita kembalikan berkas perkara sesuai kelengkapan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Berkas dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1) lalu. Namun, karena masih belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat (2/2).

Sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads