Berkas Kasus Firli Dikembalikan Lagi oleh Jaksa, Polda Metro Siap Lengkapi

Berkas Kasus Firli Dikembalikan Lagi oleh Jaksa, Polda Metro Siap Lengkapi

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 04 Feb 2024 10:04 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak
Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya segera melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (4/2/2024).

Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Berkas dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1) lalu. Namun, karena masih belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat (2/2).

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dihubungi, Jumat (2/2).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Simak juga 'Saat Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan untuk Sempurnakan Berkas':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads