Polisi resmi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus pembunuhan Dante (6), anak Tamara Tyasmara. Yudha dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Polisi mengungkapkan Yudha Arfandi 12 kali menenggelamkan Dante di dalam kolam renang. Hal itu ia lakukan dengan waktu yang bervariatif.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Yudha sempat membuat gelagat mencurigakan di dalam kolam renang. Yudha sempat menoleh ke kiri dan ke kanan sesaat sebelum menenggelamkan Dante.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali," kata Kombes Wira kepada wartawan, Senin (12/2).
![]() |
12 Kali Tenggelamkan Dante
Kombes Wira mengatakan Dante ditenggelamkan selama 12 kali di dalam kolam renang tersebut. Korban ditenggelamkan dalam waktu bervariatif.
"Dengan durasi waktu yang bervariasi antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkapnya.
Dante pada saat itu berusaha berenang ke tepian untuk menyelamatkan diri. Akan tetapi, tersangka Yudha selalu mencegahnya.
"Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam, namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih ke tepi kolam," katanya.
Yudha kemudian mengangkat Dante ke tepi kolam. Petugas kolam renang datang dan memberikan pertolongan pertama kepada Dante.
"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan ke tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernafas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih kemudian korban dinyatakan meninggal," paparnya.
Simak Video 'Polisi Beberkan Hasil CCTV hingga Cara Yudha Tenggelamkan Dante':
Baca di halaman selanjutnya: jeratan pasal pembunuhan berencana....
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi resmi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Yudha dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Bunyi Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Bunyi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
![]() |
Ancaman Hukuman Mati
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara
Alasan Yudha Tenggelamkan Dante
Polisi mengungkapkan alasan Yudha Arfandi (33) menenggelamkan Dante (6), anak Tamara Tyasmara, di kolam renang hingga tewas. Yudha beralasan ingin melatih pernapasan Dante dengan menyelam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelam-nyelaman, itu bahasa di BAP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Polisi saat ini masih mendalami motif Yudha menenggelamkan Dante. Keterangan Yudha ini nantinya akan dicocokkan dengan alat bukti lainnya.
"Nanti kita bandingkan dengan keterangan saksi maupun ahli, berdasarkan analisis rekaman video akan kita tunjukkan kepada saksi dan ahli," katanya.
Simak Video 'Polisi Beberkan Hasil CCTV hingga Cara Yudha Tenggelamkan Dante':