Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kematian Dante (6), anak Tamara Tyasmara. Tersangka Yudha Arfandi (33) yang juga kekasih Tamara itu menenggelamkan Dante berulang kali di kolam renang.
Yudha dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Selasa (13/2).
1. Yudha Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi resmi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Yudha dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Bunyi Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Bunyi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
![]() |
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara
2. Alasan Yudha Tenggelamkan Dante
Polisi mengungkapkan alasan Yudha Arfandi (33) menenggelamkan Dante (6), anak Tamara Tyasmara, di kolam renang hingga tewas. Yudha beralasan ingin melatih pernapasan Dante dengan menyelam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelam-nyelaman, itu bahasa di BAP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Polisi saat ini masih mendalami motif Yudha menenggelamkan Dante. Keterangan Yudha ini nantinya akan dicocokkan dengan alat bukti lainnya.
"Nanti kita bandingkan dengan keterangan saksi maupun ahli, berdasarkan analisis rekaman video akan kita tunjukkan kepada saksi dan ahli," katanya.
Simak Video 'Polisi Beberkan Hasil CCTV hingga Cara Yudha Tenggelamkan Dante':
Baca di halaman selanjutnya: sempat celingukan
3. Tersangka Celingukan saat Tenggelamkan Dante
Polisi mengungkapkan Yudha membuat gelagat mencurigakan saat hendak menenggelamkan Dante. Yudha menoleh ke kanan dan kiri seolah-olah ingin memastikan situasinya saat itu 'aman'.
"Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di kantornya, Senin (12/2).
Wira mengatakan Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali oleh tersangka Yudha yang juga kekasih Tamara ini. Dari hasil pemeriksaan CCTV, aksi Yudha ini dilakukan dalam waktu yang bervariatif, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik.
"Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," imbuhnya.
4. Tak Punya Sertifikasi Latih Renang
Yudha beralasan menenggelamkan Dante untuk melatif penapasan. Akan tetapi, Yudha sendiri tidak memiliki sertifikasi dalam melatih renang.
"Soal kualifikasi tersangka, tersangka tidak memiliki sertifikasi melatih orang berenang, termasuk menyelam," kata Kombes Wira.
![]() |
5. Yudha Tak Alami Gangguan Jiwa
Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) turut memeriksa Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, di kasus kematian Dante (6) di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Apsifor turut memeriksa psikologis hingga mental Yudha.
"Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi tersangka," kata Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik Nathanael EJ Sumampouw, di Polda Metro Jaya, Senin (12/2).
Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan tidak ada gangguan jiwa pada tersangka. Dengan demikian, tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante.
"Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Simak Video 'Polisi Beberkan Hasil CCTV hingga Cara Yudha Tenggelamkan Dante':
Baca di halaman selanjutnya: penyebab kematian hingga rekaman CCTV
6. Yudha Selalu Gagalkan Dante ke Tepian
Polisi mengungkap Dante sempat mencoba menyelamatkan diri usai diduga dibenamkan Yudha Arfandi, yang tak lain adalah kekasih Tamara. Namun, hal tersebut digagalkan Yudha.
"Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2).
Kombes Wira mengungkap Dante berusaha berenang ke tepian saat ditenggelamkan oleh Yudha. Namun, tersangka Yudha berulang kali menarik korban.
"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, Tersangka menarik badan/kaki korban agar tetap terus berenang dan Tersangka melakukan sekitar 4 kali," kata Kombes Wira.
Yudha menenggelamkan korban di kolam dengan kedalaman 1,5 meter. Korban ditenggelamkan dalam durasi waktu bervariasi.
![]() |
7. Penyebab Kematian karena Tenggelam
Tim Kedokteran Forensik (Dokfor) mengungkap hasil autopsi jenazah Dante (6) yang tewas tenggelam di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur. Dokter forensik menyimpulkan anak Tamara Tyasmara itu tewas karena tenggelam.
Dokter forensik, dr Farah Kaurow, menjelaskan bahwa posisi jenazah saat diserahkan untuk ekshumasi telah dimakamkan selama 10 hari sehingga kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan.
"Hasil temuan kami secara kesimpulan, jenazah sudah dekomposisi lanjut, sudah pembusukan lanjut. Di mana kulit di daerah wajah, dada, leher tampak sudah menghilang karena pembusukan," jelas dr Farah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Dalam pemeriksaan ini tim dokter forensik memeriksa sejumlah sampel, di antaranya sumsum tulang paha untuk mengetahui ada-tidaknya ganggang dalam tubuh.
Dari rangkaian hasil pemeriksaan tersebut, dokter forensik menyimpulkan bahwa penyebab kematian Dante karena tenggelam.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan autopsi juga didukung ditemukannya tumbuhan air dan organ hatinya, sementara kami menyimpulkan korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan," pungkasnya.
Simak Video 'Polisi Beberkan Hasil CCTV hingga Cara Yudha Tenggelamkan Dante':