Pacar Tamara 4 Kali Cegah Dante ke Tepi Kolam Renang Usai 12 Kali Tenggelamkan

Pacar Tamara 4 Kali Cegah Dante ke Tepi Kolam Renang Usai 12 Kali Tenggelamkan

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 12 Feb 2024 14:23 WIB
Jakarta -

Polisi mengungkap Yudha Arfandi alias YA (33) menenggelamkan Dante (6) sebanyak 12 kali. Setelah itu, Yudha mencegah putra Tamara Tyasmara itu ke tepi kolam berkali-kali.

"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, Tersangka menarik badan/kaki korban agar tetap terus berenang dan Tersangka melakukan sekitar 4 kali," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Senin (12/2/2024).

Yudha menenggelamkan korban di kolam dengan kedalaman 1,5 meter. Korban ditenggelamkan dalam durasi waktu bervariasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku menenggelamkan korban dengan memegang pinggang korban menggunakan kedua tangannya. Korban ditenggelamkan dalam kurun 2-54 detik.

"Setelah itu anak korban (RA) ke pinggir tepi kolam renang dan pegangan pinggir kolam lalu batuk," kata dia.

ADVERTISEMENT

Perisitiwa itu terjadi pada Sabtu (27/1) di sebuah kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Berdasarkan rekaman video CCTV, korban lemas hingga akhirnya tewas.

"Sekitar 16.50.11 waktu CCTV, korban sudah lemas kemudian tersangka angkat ke atas kolam renang, setelah itu anak korban (RA) sempat batuk selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia," katanya.

Dalam peristiwa itu, Yudha juga membawa anaknya. Korban dan anak Yudha belajar renang di lokasi yang sama.

Saat momen pelaku menenggelamkan korban, aksi tersebut terekam CCTV di kolam renang. Pelaku sempat menoleh ke kanan kiri untuk memastikan tak ada saksi.

"Bahwa Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat," katanya.

Yudha telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

"Ancaman pidana mati atau seumur hidup," ujar dia.

(jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads