Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, terkait kasus kematian anak Tamara, Dante (6), di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Pantauan detikcom, Senin (12/2/2024), Yudha ditampilkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. Yudha kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye lengkap dengan tangan terborgol.
Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Yudha. Dia hanya menundukkan kepala saat ditampilkan di depan awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Saat ini Yudha Arfandi sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik kasus tersebut. Yudha dijerat dengan pasal di UU Perlindungan Anak.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kombes Wira, Jumat (9/2/2024).
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan/atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan/atau tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Wira.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan pihaknya juga menjerat YA dengan pasal pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," kata Ade.