Anggota FPDIP DPR Dharmono, Koruptor Buron ke-8 Kejagung
Senin, 11 Des 2006 16:59 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis anggota Fraksi PDIP DPR Dharmono K Lawi sebagai koruptor buron. Mantan Ketua DPRD Provinsi Banten ini merupakan terpidana ke-8 yang dirilis dari total 14 buronan Kejagung.Hal ini disampaikan Kapuspen Kejagung Salman Maryadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (11/12/2006).Negara diperkirakan dirugikan Rp 14 miliar akibat perbuatan Dharmono dan kawan-kawan. "Dharmono K Lawi bersama-sama dengan Muslim Jamaludin Tahat alias Kusein dan Mufrodi Muchsin telah melakukan tindak pidana korupsi dana perumahan dan dana bantuan kegiatan DPRD Provinsi Banten," ujar Salman.Dharmono dalam putusan MA tanggal 2 Februari 2006 divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait dengan pelanggaran Kepmendagri tahun 2002. Selain itu, Dharmono dihukum membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 295 juta subsidair 1 tahun.Ciri-ciri Dharmono adalah tingi badan diperkirakan 165 cm, berkulit sawo matang, bentuk muka oval dan sorot mata tajam. Dharmono memiliki kediaman antara lain di perumahan Lippo Karawaci, Apartemen Rasuna Said Tower lantai 17, Kompleks DPR Kalibata, dan kompleks Griya Bukit Mas II A Cikutra, Bojongkoneng, Bandung.Dharmono melarikan diri saat dipanggil jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan pidana MA. "Menurut pengamatan intelijen, mobilitas terpidana sangat tinggi. Dia selalu berpindah-pindah tempat. Tapi pada saat ini kita sudah menemukan cara menangkapnya, namun belum bisa diungkapkan," jelas Salman.
(aba/nrl)











































