Reaksi Tamara Tyasmara Usai Lihat CCTV Saat Dante Ditenggelamkan

Reaksi Tamara Tyasmara Usai Lihat CCTV Saat Dante Ditenggelamkan

Tina Susilawati - detikNews
Sabtu, 10 Feb 2024 17:31 WIB
Tamara Tyasmara menangis dan emosi melihat rekaman CCTV anak ditenggelamkan YA.
Tamara Tyasmara (Febri/detikHOT)
Jakarta -

Tamara Tyasmara mengaku sudah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik putranya, Dante (6), ditenggelamkan oleh pacarnya, Yudha Arfandi. Tamara mengaku kaget saat melihat rekaman CCTV tersebut.

"Makanya itu aku kaget banget sampai lemes. Kemarin kan habis lihat itu saya interview (diwawancarai wartawan) pas di luar itu langsung kayak apa," kata Tamara kepada detikcom, Sabtu (10/2/2024).

Tamara masih bertanya-tanya apa yang membuat Yudha setega itu kepada putranya. Tamara enggan berspekulasi soal motif dan memilih mempercayakan hasil penyidikan kepada pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini maksudnya apa, ada apa, makanya saya langsung sakit semuanya. Saya pengin tahu deh penjelasan dari ahli-ahlinya ini dari hasilnya penjelasannya si Arfandi itu seperti apa, saya pengin tahu," katanya.

"Dan aku juga masih bertanya-tanya kenapa kok kayak gitu. Pas aku mau lihat CCTV juga kok kayak gini, aku bingung gitu ada apa ini. Tapi kembali lagi ke pihak kepolisian yang katanya lagi sedang proses penilaian apa tuh yang katanya scientific investigation dari ahli-ahli," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Tamara mengatakan tidak ingin mendahului hasil penyidikan polisi. Itulah sebabnya Tamara memilih tidak banyak bicara kepada media.

"Jadi saya tuh bukan tipe orang yang langsung menuduh 'Oh lu gini ya, oh lu gitu ya', saya tidak mau melangkahi ahli dan kepolisian yang udah aku percayain, jadi bukannya aku nggak update, bukannya aku nggak peduli. Bukan berarti di sini aku diem aja, aku cari tahu tapi apa yang aku cari tahu nggak semuanya aku tuangkan gitu," tuturnya.

"Kita kan nggak tahu nih dari hasil kesehatannya seperti apa, terus dari psikologinya gimana, kan kita nggak pernah tahu gitu. Jadi aku benar-benar nunggu keputusan dari ahlinya dari yang udah tepercayakan gitu, bukan akunya diem aja gitu," katanya saat ditanya soal motif Yudha menenggelamkan Dante.

Tamara akhirnya memberanikan diri melihat rekaman CCTV saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Dirinya mengaku kaget setelah melihat isi rekaman CCTV tersebut.

"Nggak nyangka, kaget, aku juga kaget banget. Kan aku juga baru lihat juga gitu kan, dari kemarin mau lihat juga takut pas lihat makin syok jadinya," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Tamara Tyasmara Pertanyakan Motif YA Tenggelamkan hingga Sebabkan Dante Tewas

[Gambas:Video 20detik]



Dante Ditenggelamkan 12 Kali

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2024).

Wira mengatakan temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Rekaman CCTV itu memuat dua jam aktivitas Dante dan YA di kolam renang.

"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," katanya.

Pacar Tamara Dijerat Pasal Pembunuhan

Yudha Arfandi saat ini masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

YA ditangkap hari ini di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. YA dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.

"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," ujar Ade.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Richard Rovan Manehu mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami motif pembunuhan pelaku.

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mendalami apa alasannya, motifnya, dan lain-lain," pungkas Rovan.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads