Rekaman CCTV di kolam renang mengungkap aksi YA saat menenggelamkan Dante (6), anak kekasihnya, Tamara Tyasmara, di kolam renang. YA disebut membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali.
detikcom memperoleh rekaman CCTV saat korban dan YA berada di kolam renang. Dalam rekaman CCTV itu, terlihat kondisi kolam renang yang sepi.
Awalnya terlihat Dante berada di area pinggir kolam renang. Dia terlihat berada di dalam kolam dengan berpegang pada pembatas kolam renang. Satu anak lainnya juga berada di dekat Dante.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku YA awalnya berada di belakang Dante. YA juga sempat terlihat mengawasi keadaan sekitar sebelum bergerak mendekati Dante. Saat berada persis di belakang Dante, YA kemudian menenggelamkan tubuh Dante ke dalam air.
Peristiwa itu terjadi beberapa lama. Tubuh Dante ditenggelamkan di dalam kolam renang hingga terlihat tidak nampak di permukaan air.
Perbuatan YA menenggelamkan tubuh Dante terjadi beberapa saat. YA lalu menaikkan Dante yang telah terlihat lemas ke pinggir kolam renang.
YA terlihat seolah-olah memberikan bantuan kepada Dante. Sementara itu, satu orang anak perempuan yang berada di dekat Dante dan YA hanya mengamati.
Dibenamkan 12 Kali
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2024).
Wira mengatakan temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Rekaman CCTV itu memuat dua jam aktivitas Dante dan YA di kolam renang.
"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," katanya.
YA telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Simak Video: Fakta Kasus Kematian Dante: Pacar Tamara Jadi Tersangka-Korban Dibenamkan 12 Kali