Napi Anak Dapat Remisi Khusus
Senin, 11 Des 2006 11:16 WIB
Jakarta - Selain mendapatkan remisi umum dan remisi keagamaan, narapidana anak-anak berpeluang mendapatkan remisi khusus. Remisi ini dibarengkan dengan remisi keagamaan.Hal ini dicetuskan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin dalam sambutan seminar Hari HAM Sedunia "Perlindungan Anak dalam Perspektif Hak-hak Anak" di Kafe Planet Hollywood, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/12/2006).Menurut Hamid, napi anak-anak atau yang berusia di bawah 18 tahun merupakan kelompok rentan dalam penjara. "Ada 3 kelompok rentan dalam penjara kita sekarang ini. Pertama, anak-anak. Kedua, penghuni wanita dan ketiga, lansia yang berusia 65 tahun ke atas," jelasnya.Dengan demikian, 2.500 napi anak-anak berpeluang dapat 3 remisi, yaitu remisi umum setiap 17 Agustus, remisi keagamaan setiap hari raya keagamaan dan remisi khusus. "Remisi khusus akan diberikan sesuai dan bersamaan dengan pemberian remisi keagamaan. Mudah-mudahan natal nanti dimulai," ujar Hamid.Menurut Hamid, remisi khusus diberikan karena setiap anak seharusnya berhak mendapatkan kasih sayang keluarga. "Anak-anak harusnya bebas dari kekerasan, pelecehan seksual, diskriminasi dan berhak hidup bersama orang tua," tandasnya.
(aba/nrl)











































