"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Ade mengatakan bukti kedua didapat dari pemeriksaan kepada jenazah Dante. Jasad anak Tamara itu diketahui telah dilakukan ekshumasi.
"Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," katanya.
YA Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
YA ditangkap hari ini di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. YA dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.
"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," ujar Ade.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Richard Rovan Manehu mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami motif pembunuhan pelaku.
"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mendalami apa alasannya, motifnya, dan lain-lain," pungkas Rovan. (ygs/knv)