Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera disidang terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Jaksa pada KPK sedang menuntaskan berkas dakwaan SYL.
"Hari ini (7/2) tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi. Penahanan rutan dilanjutkan jaksa untuk 20 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/2/2023).
Ali mengatakan pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan dalam waktu 14 hari. Berkas dakwaan itu terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.
Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.
Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.