KPK bekerja sama dengan KPU Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi para tahanan korupsi untuk melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024. Adapun tempat pemungutan suara (TPS) dibagi dalam dua lokasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan TPS pertama berada di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lalu TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal.
"Adapun daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah tahanan KPK berjumlah 75 orang (67 orang di K4, C1, dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencoblosan akan berlangsung pada pukul 07.00-13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar ataupun petugas Rutan.
Ali menyebutkan fasilitas ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar para tahanan. Sebagai warga negara, setiap tahanan, katanya, berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Jadwal Nyoblos Pemilu 2024
Berdasarkan informasi resmi dari KPU, hari pencoblosan Pemilu 2024 ditetapkan sebagai libur nasional. Meski demikian, belum ada edaran resmi dari pemerintah terkait libur Pemilu 2024.
Mengutip dari Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, kegiatan pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada:
Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
Waktu: Pukul 07.00-13.00 waktu setempat
Lokasi: TPS masing-masing daerah.