Hak Anak Kerap Terabaikan dalam Kasus Poligami

Hak Anak Kerap Terabaikan dalam Kasus Poligami

- detikNews
Sabtu, 09 Des 2006 12:04 WIB
Jakarta - Hak anak kerap diabaikan dalam kasus poligami, akibatnya proses tumbuh kembang anak rentan karena perilaku poligami. Padahal seharusnya anak menjadi faktor pertimbangan utama untuk melakukan poligami."Proses tumbuh kembang anak tidak pernah menjadi perhatian dalam penyusunan UU Perkawinan, harusnya anak menjadi faktor pertimbangan yang kuat dalam proses poligami," kata aktivis hak anak, Rachma Fitriati, dalam diskusi Trijaya, mengenai kontroversi poligami, di Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (9/12/2006).Rachma menilai, seharusnya dalam UU Perkawinan dan PP 10 tahun 1983 tentang poligami, memasukkan hak anak sebagai pertimbangan utama. Sementara dalam PP 10 tahun 1983 hanya menyebutkan PNS boleh berpoligami asalkan ada izin atasan dan istri pertama, tanpa menyinggung hak anak.Rachma menilai, sebenarnya masih perlu dilakukan revisi peraturan terkait, untuk memperketat peraturan khususnya tentang hak anak. Sehingga pelaku poligami yang mengakibatkan anak menjadi terlantar bisa ditindak negara. Namun Rachma juga tidak menyangkal, adanya kasus-kasus poligami yang meningkatkan kualitas hak anak. Hal yang sama juga diungkapkan oleh pendiri Kajian Agama dan Jender Musdah Mulia. Menurutnya, meski pemerintah membatalkan rencana revisi UU Perkawinan, sebenarnya UU tersebut perlu untuk direvisi dengan mengaitkan pada UU HAM, Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan anak."Hal ini agar poligami tidak merugikan orang-orang yang rentan terhadap kekerasan terutama wanita dan anak-anak," ujar Musdah.Musdah mengatakan, dari survei Pusat Penelitian Kajian Wanita UI memperlihatkan, kalau poligami cenderung terkait dengan kekerasan rumah tangga, child abuse, konflik keluarga dan kesehatan. (ir/ir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads