Catat! Ada Pembatasan Angkutan Barang di Tol Jakarta saat Long Weekend

Catat! Ada Pembatasan Angkutan Barang di Tol Jakarta saat Long Weekend

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 06 Feb 2024 07:24 WIB
Pengendara mobil melintas di jalur
Foto: Ilustrasi jalan tol (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyiapkan aturan terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol untuk libur panjang atau long weekend pekan ini. Simak aturan lengkapnya.

Dilihat di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa (6/2/2024), aturan tersebut mulai berlaku pada Rabu (7/2) pukul 16.00 WIB. Aturan pembatasan ini baru berakhir pada Minggu (11/2) pukul 24.00 WIB.

"Info penting terkait libur panjang tanggal 8 hingga 11 Februari 2024. Tanggal 7-11 Februari 2024 Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol," tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TMC Polda Metro Jaya menjelaskan di Jakarta aturan itu berlaku di ruas Tol Sedyatmo-Jakarta Outer Ring. Aturan itu juga akan diterapkan di ruas Tol JORR-Dalam Kota.

Di ruas tol yang menghubungkan Jakarta dan Banten aturan itu diterapkan di Jakarta-Tanggerang-Merak. Sementara di tol yang menghubungkan Jakarta dan Jawa Barat aturan itu diterapkan di ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak; Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; Jakarta-Cikampek.

ADVERTISEMENT

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan pembatasan ini guna menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan," tulis TMC.

Lihat juga Video 'Penampakan Bus Hanura Terguling di Tol Ngawi Tewaskan 3 Orang':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/zap)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads