Bolak-balik Berkas Perkara Firli, Kapan Diadili?

Bolak-balik Berkas Perkara Firli, Kapan Diadili?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Feb 2024 06:32 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di tempat kopi kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Firli Bahuri (Foto: Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih dilengkapi kepolisian setelah dikembalikan kejaksaan. Kapan Firli diadili?

Diketahui, berkas perkara Firli pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Desember 2023. Namun,berkas dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Pihak kepolisian pun kembali memeriksa para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Termasuk Firli Bahuri sebagai tersangka hingga Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas tersebut dikirimkan lagi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Januari 2024. Dalam foto yang diterima detikcom, berkas perkara tersebut diangkut menggunakan dua koper berwarna hitam. Berkas perkara tersebut terdiri atas ribuan halaman.

"Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024, pukul 13.50 WIB, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/1).

ADVERTISEMENT
Polisi kirim lagi berkas Firli ke Jaksa (dok. Istimewa)Foto: Polisi kirim lagi berkas Firli ke Jaksa (dok. Istimewa)


Kemudian, pada 2 Februari 2024, Kejati DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara Firli. Jaksa menilai berkas perkara Firli masih belum lengkap.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dihubungi, Jumat (2/2).

Syahron mengatakan berkas kasus tersebut dikembalikan kepada pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2). Jaksa menilai berkas yang dikirimkan Polda Metro Jaya belum lengkap sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," katanya.

Polda Metro Jaya segera melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkaraa quo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (4/2).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Wildan-detikcom)Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Wildan-detikcom)

Simak juga Video 'Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan untuk Sempurnakan Berkas':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads