Kapolda Metro soal Nasib Kasus Firli: Tunggu Aja Tanggal Mainnya

Kapolda Metro soal Nasib Kasus Firli: Tunggu Aja Tanggal Mainnya

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 01 Feb 2024 10:50 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meresmikan gedung R Soenarjo di Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Foto: dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait perkembangan kasus pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa kata Karyoto?

Karyoto memang belum menjelaskan detail terkait penanganan kasus yang menjerat Firli tersangka tersebut. Namun ia memastikan, di momen yang tepat, pihaknya akan memberikan keterangan lanjutan terkait kasus pemerasan kepada SYL.

"Tunggu aja tanggal mainnya," ujar Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu pula kala ditanya perihal kemungkinan apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap Firli, Karyoto enggan membeberkan.

"Ya, nanti lihat," katanya singkat.

ADVERTISEMENT

Firli Bahuri saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI saat dipimpin SYL.

Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Firli masih belum ditahan.

Lebih jauh, Firli Bahuri kembali melayangkan permohonan praperadilan melawan penetapan tersangkanya dalam kasus itu di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, belakangan, Firli diketahui mencabut permohonan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan tersebut.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata hakim ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Hakim mengatakan permohonan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat. Hakim mengatakan pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya.

Simak juga Video 'Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan untuk Sempurnakan Berkas':

[Gambas:Video 20detik]



(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads