DPR Sahkan Pembentukan 16 Kabupaten Kota Baru
Jumat, 08 Des 2006 17:17 WIB
Jakarta -
Setelah melalui proses panjang, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan 16 RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Kota untuk sejumlah daerah di Indonesia. Semua fraksi di DPR menyetujui pemekaran wilayah ini untuk kepentingan pemerataan kesejahteraan. 16 Kabupaten yang baru tersebut adalah Sabusalam (NAD), Kabupaten Pidi Jaya (NAD), Kabupaten Empat Lawang (Sumsel), Batubara (Sumut), Bandung Utara (Jabar), Nagekeo (NTT), Sumba Tengah (NTT), Sumba Barat Daya (NTT), Kayong Utara (Kalbar), Gorontalo Utara (Gorontalo), Kota Kotamobagu (Sulut), Konawe Utara (Sultra), Buton Utara (Sultra), Bolaang Mongondow, Minahasa Selatan (Sulut), dan Sitaro (Sulut). Sementara itu RUU tentang Pembentukan Kabupaten Membramo Raya Provinsi Papua ditunda sementara sampai terpenuhi semua penahapan dan persyaratan khususnya mengenai cakupan wilayah yang akan dibicarakan kembali antara Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR, Gubernur Papua, DPRP Papua, Pemda dan DPRD Kab I serta pimpinan adat setempat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR EE Magindaan dalam pidato laporan Komisi II untuk Pengambilan Keputusan RUU Pemekaran Wilayah pada Rapat Paripurna DPR Menurut EE Mangindaan, pemekaran daerah tersebut terdiri dari 12 RUU atas usul dari DPR melalui surat No.RU 02/6645/DPR RI/2006 Tanggal 31 Agustus 2006 dan 5 RUU atas usul dari Pemerintah dengan Surat Presiden No R92/PRES/11/2006 Tanggal 8 November 2006 yang berisi permintaan Presiden untuk membentuk 5 kabupaten kota.
(yid/nrl)










































