Polisi membongkar penjualan obat terlarang yang berkedok toko alat listrik di Jatiasih, Kota Bekasi. Ternyata toko tersebut dikelola oleh seorang mahasiswa berinisial RP.
"Tersangka RP, status pelajar atau mahasiswa," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, Senin (5/2/2024).
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toko tersebut digerebek warga pada Sabtu (27/1) malam. Pelaku diketahui menjual obat-obatan terlarang tanpa izin.
"Bahwa ada toko obat tanpa izin digerebek warga. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung mendatangi dan benar pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual," kata Erna saat dihubungi, Jumat (2/2).
Pelaku berinisial RP kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Ratusan barang bukti berupa Tramadol hingga Hexymer turut disita.
"Dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa izin digerebek warga," kata dia.
"Barang bukti uang tunai Rp 350 ribu, pil Hexymer sejumlah 770 butir, pil Trihex sejumlah 85 butir, pil Tramadol sejumlah 216 butir, pil Alprazolam sejumlah 42 butir, pil Alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 boks," jelasnya.
Simak juga 'Kala Polisi Ciduk Jhon si Pengedar Obat Aborsi di Bandung':
(wnv/mea)