Warga Gerebek Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Listrik di Bekasi

Warga Gerebek Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Listrik di Bekasi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 02 Feb 2024 11:39 WIB
Garis polisi dilarang melintas..Grandyos Zafna//ilustrasi/detikcom
Ilustrasi police line (Grandyos Zafna/detikcom)
Bekasi -

Toko perlengkapan listrik di Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek warga. Pasalnya, toko listrik tersebut menjual obat-obatan terlarang.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan toko tersebut digerebek oleh warga sekitar pada Sabtu (27/1) malam. Pelaku menjual obat-obatan terlarang tanpa izin.

"Bahwa ada toko obat tanpa izin digerebek warga. Mengetahui hal tersebut saksi langsung mendatangi dan benar pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual," kata Erna saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku berinisial RP kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Ratusan barang bukti berupa Tramadol hingga Hexymer juga turut disita.

ADVERTISEMENT

"Dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa izin digerebek warga," kata dia.

"Barang bukti uang tunai Rp ribu, pil Hexymer sejumlah 770 butir, pil Trihex sejumlah 85 butir, pil Tramadol sejumlah 216 butir, pil Alprazolam sejumlah 42 butir, pil Alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 boks," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads