Eks Pimpinan KPK Nyatakan 'Panca Laku', Sorot Penyaluran Bansos

Eks Pimpinan KPK Nyatakan 'Panca Laku', Sorot Penyaluran Bansos

Adrial akbar - detikNews
Senin, 05 Feb 2024 14:20 WIB
Eks pimpinan KPK membacakan seruan sikap panca laku (Adrial Akbar/detikcom)
Eks pimpinan KPK membacakan seruan sikap 'panca laku'. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan KPK periode 2003-2019 menyatakan seruan sikap pesan moral yang dinamakan 'Panca Laku'. Dalam 'Panca Laku', mereka menyorot penyaluran bantuan sosial (bansos).

Deklarasi pernyataan sikap itu dilakukan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (5/2/2024). Wakil KPK periode 2015-2019, Basariah Panjaitan, memimpin pembacaan 'Panca Moral' tersebut.

"Kami pimpinan KPK periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2019, mengimbau agar presiden dan seluruh penyelenggara negara untuk kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya," ujar Basariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai turunnya sikap negarawan dari kepala negara terlihat dalam menurunnya nilai indeks korupsi dari sejumlah penilaian lembaga internasional.

"Menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia dalam empat tahun terakhir, yang di tahun 2019 skornya mencapai 40 dan menurun drastis menjadi skor 34 di tahun 2022 dan 2023 dan menempati ranking 115 dari semua negara yang disurvei," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Tidak bergeraknya Index Negara Hukum (Rule of Law Index) yang dikeluarkan oleh World Justice Project yang hanya mencapai nilai 0,53 (dari skala 0 sampai 1) di tahun 2023," tambahnya.

Basariah juga menyinggung hasil penilaian dimana Indonesia ditempatkan sebagai negara dengan demokrasi yang buruk. Digambarkan pula bahwa Indonesia sebagai negara dengan kartel politik dimana praktik bagi-bagi kekuasaan.

"Menggambarkan Indonesia sebagai negara dengan praktik kartel partai Politik karena maraknya bagi-bagi kekuasaan di antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat kurang pada pemilih," ujarnya.

Berikut ini isi 'Panca Laku' yang diharapkan dilaksanakan oleh pemimpin negara:

1. Memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan role model dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.

2. Menghindari segala benturan kepentingan, conflict of interest, karena benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi.

3. Memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik good governance, khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat by name-by address. Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024 dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance.

4. Kepada para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum Polri, kejaksaan dan TNI diharapkan selalu bersikap imparsial, adil, dan tidak berpihak untuk memenangkan calon presiden atau calon wakil presiden atau calon legislatif tertentu

5. Menjamin tegaknya hukum rule of law dan bukan rule by law.

Turut hadir mantan pimpinan KPK lainnya, yaitu M Jasin, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo, dan Laode M Syarif.

Simak juga 'Saat Program Bansos Jokowi Dikuliti Anies-Ganjar di Debat Capres':

[Gambas:Video 20detik]

(ial/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads