Pemilihan Umum (Pemilu) digelar setiap lima tahun sekali. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), ada tiga lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. Lalu, bagaimana dengan pengertian Bawaslu dan DKPP?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP merupakan lembaga dalam rangka memahami penegakan etik penyelenggara Pemilu yang bermartabat secara utuh.
Perbedaan Tugas Bawaslu dan DKPP
Secara umum, Bawaslu bertugas dalam pengawasan Pemilu, sedangkan DKPP bertugas dalam penanganan etik penyelenggara Pemilu. Berikut rincian tugas Bawaslu dan DKPP.
- Tugas dan Wewenang Bawaslu
- Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan peraturan Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan Pemilu dan pemilihan.
- Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman, standar petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
- Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman tata cara penanganan pelanggaran Pemilu dan pemilihan, penanganan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, dan penanganan tindak pidana Pemilu dan pemilihan bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
- Melakukan pemantauan hubungan koordinasi antar Pengawas Pemilu dan Pengawas pemilihan di semua tingkatan.
- Menyosialisasikan standar pendidikan dan pelatihan bagi Pengawas Pemilu dan Pengawas pemilihan.
- Melaksanakan kebijakan lain bagi Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan evaluasi.
- Tugas dan Wewenang DKPP
Tugas DKPP menurut Pasal 156 ayat (1) UU Pemilu adalah sebagai berikut.
- Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Adapun wewenang DKPP yang tercantum dalam Pasal 159 ayat (2) UU Pemilu, yaitu:
- Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
- Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
- Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik;
- Memutus pelanggaran kode etik.
DKPP Bukan Pengawas
DKPP beda dengan Bawaslu. Bawaslu punya tugas 'mengawasi', namun DKPP bukan pengawas. DKPP bertugas menjaga etika penyelenggara pemilu. Hal ini pernah dijelaskan Ketua DKPP Heddy Lugito.
"Banyak yang salah paham, DKPP itu dianggap sebagai pengawas, padahal sebenarnya kita adalah penjaga (kode etik penyelenggara pemilu, red)," ungkap Heddy pada 21 Maret 2023, dikutip dari situs resmi DKPP.
DKPP tidak bisa langsung mengawasi tanpa adanya pengaduan yang datang kepada lembaganya. DKPP baru bisa bergerak apabila mereka menerima aduan mengenai penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik.
"DKPP tidak seperti KPK, DKPP tidak bisa bekerja tanpa adanya pengaduan. Jadi kalau penyelenggara diadukan, baru kami bertindak," tegasnya.
(kny/dnu)