Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyidikan kasus penggelapan dengan terlapor Andy Wibowo. Kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice.
Restorative justice ini dikeluarkan oleh Polda Banten setelah adanya perdamaian. Setelah damai, pelapor, yakni Wira Aditya, mencabut laporan terhadap terlapor Andy Wibowo. Diketahui, pelapor adalah Direktur PT Inti Delta Kirana, sedangkan Andy Wibowo selaku Komisaris PT Inti Delta Kirana.
"Menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi: LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten, 24 Oktober 2022, atas nama pelapor Wira Aditya ST MM, terhitung mulai 31 Januari 2024 tersangka atas na,a Andy Wibowo, yang merupakan seorang pengusaha," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di ruang Gelar Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa (30/1). Kemudian, polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) melalui ketentuan ketentuan yang berlaku dalam hal penghentian perkara.
Surat ketetapan penghentian penyidikan ini berlaku sejak (31/1). Surat ini ditandatangani oleh Kombes Yudhis Wibisana, SIK, MH, Direktur Reserse Kriminal Umum.
Simak juga 'Kala Mahfud Sebut Restorative Justice Tak Berlaku bagi Pelaku TPPO':
(isa/imk)