Kapolda Sebut Kasus Firli Tunggu Tanggal Main, Pukat UGM Desak Penahanan

Kapolda Sebut Kasus Firli Tunggu Tanggal Main, Pukat UGM Desak Penahanan

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 03 Feb 2024 08:45 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Zaenur Rohman (Usman Hadi/detikcom)
Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan perkembangan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan Firli Bahuri tinggal tanggal main. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendesak penuntasan kasus tersebut tidak berlarut-larut.

"Ini perkara yang menarik perhatian publik, maka harapannya bisa segera tuntas dan tidak membuat perkara ini seakan berlarut-larut," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).

Zaenur menyoroti belum ditahannya Firli meski telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023. Polisi juga telah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak empat kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal penahanan, saya sejak awal mendorong agar penyidik menggunakan kewenangan subjektifnya melakukan penahanan. Tujuannya apa? Biar cepet karena penahanan ini dibatasi oleh waktu. Kalau ditahan, maka risiko-risiko seorang tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti akan berkurang," katanya.

Zaenur mengatakan penahanan memang menjadi wewenang dari penyidik Polda Metro Jaya. Namun ia menilai, lewat penahanan, Firli akan memberikan tanggung jawab kepada penyidik untuk segera menuntaskan berkas perkara kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Penanganan perkaranya juga akan cepat karena dibatasi oleh waktu mau nggak mau harus diselesaikan dengan batas waktu yang tersedia. Jadi memang penahanan itu fungsinya banyak," ujar Zaenur.

Dia menilai penuntasan kasus Firli kini ada di tangan Polda Metro Jaya. Pukat UGM mendesak kasus tersebut segera dibawa ke persidangan.

"Mengapa ini belum P21 berarti masih ada yang harus dilengkapi. Ini juga harus jadi perhatian khusus bagi Kapolda Metro Jaya agar perkara ini bisa tuntas, bisa P21 sehingga tanggung jawab menjadi di kejaksaan untuk membawa ke meja hijau," tutur Zaenur.

Kapolda Metro Ungkap Perkembangan Kasus Firli

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait perkembangan kasus pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karyoto belum menjelaskan detail terkait penanganan kasus yang menjerat Firli tersangka tersebut. Namun ia memastikan, di momen yang tepat, pihaknya akan memberikan keterangan lanjutan terkait kasus pemerasan kepada SYL.

"Tunggu aja tanggal mainnya," ujar Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2).

Begitu pula kala ditanya perihal kemungkinan apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap Firli, Karyoto enggan membeberkan.

"Ya, nanti lihat," katanya singkat.

Firli Bahuri saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI saat dipimpin SYL.

Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Firli masih belum ditahan.

(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads