Kades di Madura Protes Tempo soal Hak Jawab, Ajukan Keberatan ke Dewan Pers

Kades di Madura Protes Tempo soal Hak Jawab, Ajukan Keberatan ke Dewan Pers

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 03 Feb 2024 09:37 WIB
Ilustrasi menulis
Foto ilustrasi: Thinkstock
Jakarta -

Ketua Paguyuban Klebun Pantura Sampang sekaligus Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya bernama M Wijdan (sebelumnya ditulis Widjan) mengajukan keberatan lagi ke Dewan Pers perihal hak jawab atas pemberitaan Majalah Tempo. Menurutnya, hak jawab yang dimuat Majalah Tempo tidak sesuai.

"Intinya Tempo itu agar memberikan hak jawab agar si klienku ini agar hak jawab sesuai, ada aturannya juga. Intinya berbentuk narasi atau berita. Bukan hanya menayangkan surat hak jawabnya kita yang gitu saja. Sama Tempo kan cuma digituin, ditayangin gitu aja. Padahal di rekomendasi Dewan Pers itu mengaitkan dengan berita yang nggak benar itu terus di bawahnya ada hak jawabnya berbentuk narasi. Ini nggak. Sama Tempo, keberatan klien kami dimuat begitu saja, nggak berbentuk narasi," ucap Andi Rakmono selaku kuasa hukum dari M Wijdan kepada wartawan, Jumat (2/1/2024).

Pemberitaan Majalah Tempo yang sebelumnya diprotes Wijdan adalah soal artikel yang dimuat di Majalah Mingguan Tempo yang terbit pada 4-10 Desember 2023 berjudul 'Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka'. Dia menyebut dalam artikel itu disebutkan dirinya dipanggil polisi soal kedatangan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md ke Bangkalan, Madura. Wijdan tidak terima dengan pencatutan namanya dalam artikel berita tersebut. Dia mengaku tidak pernah dipanggil polisi mengenai kedatangan Ganjar dan Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu dia melapor ke Dewan Pers. Singkatnya Majalah Tempo kemudian memberikan hak jawab tetapi menurut Wijdan tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pers. Pihak Wijdan pun kini akan mengadu lagi ke Dewan Pers.

"Kalau di putusan Dewan Pers kan disebutkan kalau dia tidak memberikan hak jawab dalam waktu 14 hari, kalau dia tidak melakukan itu ada ancaman pidananya kalau nggak salah denda Rp 500 juta," ucap Andi.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya harapan kami dia kan sudah jelas-jelas bersalah melakukan kode etik jurnalistik, itu kan meresahkan beritanya. Harapan kami sih minta maaf sudah nggak profesional, sudah nggak menjalankan sesuai kode etik jurnalistik, sudah bikin perpecahan. Minta maaflah, muat secara benar sesuai rekomendasi Dewan Pers. Harapan kami seperti itu," imbuh Andi.

Perihal protes yang terbaru ini, Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bagja Hidayat tidak mempersoalkan. Menurutnya semua sudah sesuai dengan apa yang menjadi rekomendasi dari Dewan Pers.

"Silakan. Hak jawab tersebut merupakan mekanisme putusan di Dewan Pers," kata Bagja kepada wartawan.

Lihat juga Video: Dewan Pers Ingatkan Peran Pers di Pemilu: Harus Jadi Wasit

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads