Mahfud Beberkan 3 Tugas Menko Polhukam dari Jokowi yang Masih Dikerjakan

Mahfud Beberkan 3 Tugas Menko Polhukam dari Jokowi yang Masih Dikerjakan

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 01 Feb 2024 19:35 WIB
Jakarta -

Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md membeberkan tiga tugas di Kemenko Polhukam yang masih menggantung atau masih berlanjut. Tugas itu perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni meliputi BLBI, pelanggaran HAM berat, hingga UU MK.

"Ndak (ada pointers tugas Menko Polhukam ke depan), karena tugasnya sudah rutin, cuma tugas yang masih menggantung di internal saya yang masih dilanjutkan, yang masih dilanjutkan karena tugas resmi dari presiden," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Pertama, yakni BLBI yang merugikan negara lebih dari Rp 11 triliun dan saat ini pemerintah sudah berhasil mengembalikan Rp 35,8 triliun. Mahfud mengatakan dia sudah membuat peta pihak-pihak harus ditagih terkait sisa kerugian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu BLBI, kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun collect Rp 35,8 triliun selama 1,5 tahun kami mengejar itu, dan sisanya sudah kami petakan ini yang harus ditagih lebih lanjut gitu," ucapnya.

Tugas kedua ialah penyelesaian pelanggaran HAM Berat. Mahfud mengatakan tugas itu masih berlangsung dan terus dikerjakan.

ADVERTISEMENT

"Lalu yang kedua penyelesaian pelanggaran berat. Saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan inpres, dan itu mendapat pujian resmi dari PBB. Pidato dewan HAM PBB di Jenewa memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan," ucapnya.

Selanjutnya adalah terkait UU Mahkamah Konstitusi. Mahfud mengatakan dia sudah memberikan masukan kalau UU tersebut ditahan terlebih dahulu. Hal itu sudah dilaporkan ke Jokowi dan dia menyerahkan kepada pemerintah terkait sikap selanjutnya.

"Lalu yang ketiga UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya anu dulu, saya tahan dulu pada waktu itu. Dan saya sudah lapor presiden ini ditahan dulu, karena tidak bagus, karena ada aturan peralihan. Tapi nanti apa pun terserah pada pemerintah itu aja tadi," ucapnya.

(eva/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads