Selebgram Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (12/2/2024).
"Sidang pertama Senin, 12 Februari 2024," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Djuyamto mengatakan hakim tunggal praperadilan itu adalah Sri Rejeki Marshinta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakimnya Bu Sri Rejeki Marshinta," ujarnya.
Sebagai informasi, Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait penetapan tersangka hingga penangkapan dan penahanannya. Permohonan praperadilan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Kamis (1/2) kemarin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merespons gugatan praperadilan selebgram Siskaeee. Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menghormati langkah hukum yang ditempuh Siskaeee tersebut. Menurut Ade Safri, hal itu adalah hak Siskaeee sebagai tersangka.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024)
Ade Safri menegaskan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang ada.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," ujarnya.
(mib/yld)