Selebgram Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus film porno. Setelah sempat mencabut gugatannya, kini Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya soal penangkapan dan penahanan.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (1/2/2024). Dalam permohonannya itu, Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan.
"Karena setelah kami memasukkan Prapid Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan," ucap Tofan saat dihubungi detikcom, Kamis (1/2) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan," lanjutnya.
Tofan mengatakan tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Menurutnya, ada perubahan dalam petitum permohonan dengan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
"Iya termohonnya, Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," ujarnya.
Sebelumnya, selebgram Siskaeee akan mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tapi Siskaeee juga akan mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan dirinya.
Polisi Pastikan Prosedural
Merespons hal itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mempersilakan jika Siskaeee mau mencabut dan menggugat kembali.
"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali (juga)," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1).
Namun Ade Safri memastikan penyidik bekerja secara profesional. Ia juga menegaskan penyidik tidak mendapatkan intervensi dari mana pun.
"Tapi pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," jelasnya.
Ade Safri mengaku pihaknya menghormati upaya hukum yang diambil oleh Siskaeee dan kuasa hukumnya sepanjang itu konstitusional.
"Jadi apa pun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya, dan kemarin ada informasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," jelasnya.
Simak juga Video 'Terungkap Alasan Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan':