BPKN: Skema UKT Gunakan Pinjol Potensial Salahi Asas Kepastian Hukum

BPKN: Skema UKT Gunakan Pinjol Potensial Salahi Asas Kepastian Hukum

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 02 Feb 2024 14:08 WIB
Advokat Fitrah Bukhari
Advokat Fitrah Bukhari (dok.pri)
Jakarta -

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyoroti opsi skema pembiayaan UKT dengan pinjaman online (pinjol). BPKN mengatakan pembiayaan UKT dengan pinjol berpotensi menyalahi asas kepastian hukum.

"Skema Pembiayaan UKT menggunakan pinjol potensial menyalahi asas kepastian hukum dalam perlindungan konsumen. Dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) ditegaskan bahwa salah satu asas dalam perlindungan konsumen adalah kepastian hukum," kata Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, dalam keterangan pers, Jumat (2/2/2024).

Dia mengatakan potensi pelanggaran asas kepastian hukum tersebut tercantum dalam UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memang memberikan pintu masuk bagi berbagai pihak salah satunya institusi pendidikan untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Aturan ini, katanya, menjelaskan pemenuhan hak tersebut dilakukan dengan cara memberikan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam praktiknya dari pengaduan yang masuk ke BPKN, pihaknya mengakui pinjol selalu memberikan bunga dalam setiap pinjaman yang diberikan. Dari database pengaduan konsumen yang kami terima mengenai pinjol, tidak pernah ada skema pinjol yang tanpa bunga. Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mendalami kasus ini," kata Fitrah.

Pihaknya akan memanggil pelaku usaha yang terlibat dalam waktu dekat. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menjamin hak mahasiswa sebagai konsumen terpenuhi.

ADVERTISEMENT

"Untuk memastikan hak mahasiswa selaku konsumen terpenuhi, kami telah menjadwalkan pemanggilan pelaku usaha tersebut dalam waktu dekat," ujar Fitrah.

ÈB;Fitrah menyatakan seharusnya skema yang diberikan bukan melunasi dalam jangka tahunan. Namun, konsisten dengan isi UU Pendidikan Tinggi, yakni setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

"Kami mengapresiasi niat baik dari kampus untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk melunasi biaya kuliahnya. Namun yang harus diingat jangan sampai karena pinjol, mahasiswa yang harusnya dapat dengan aman dan nyaman belajar, justru harus berurusan dengan urusan tagihan pinjol, dan akibat lainnya yang dapat mengganggu kondusivitas akademik mahasiswa tersebut," ujar Fitrah.

Fitrah menyampaikan sebelum melakukan persetujuan dan tawaran pinjol, perlu dijelaskan beberapa hal kepada mahasiswa yang sering kali menjadi isu krusial dalam peminjaman online adalah deadline pembayaran, pola penagihan.

"Jangan sampai karena sudah masuk deadline pembayaran uang kuliah, mahasiswa dipaksa untuk menerima pinjol yang telah bekerja sama dengan pihak kampus tanpa diberikan informasi dan edukasi yang baik tentang risiko peminjamannya," ucap Fitrah.

Fitrah menyebut hal tersebut potensial melanggar hak konsumen pada Pasal 4 huruf f UU Perlindungan Konsumen, yaitu 'hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen' di mana konsumen harus diedukasi perihal pengajuan pinjol ini memiliki risiko yang tinggi dan harus diketahui pula mitigasi risikonya.

Lebih lanjut, katanya, Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen huruf c menyatakan 'hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa'.

"Di mana pelaku usaha selaku penyelenggara jasa keuangan berkewajiban menjelaskan keseluruhan informasi termasuk adanya bunga sekian persen yang berpotensi sangat memberatkan mahasiswa," ujar Fitrah.

(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads