Slamet Tohari alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang yang membunuh 12 pasiennya, divonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Slamet Tohari) oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Niken Rochayati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dilansir detikJateng, Kamis (1/2/2024).
Hakim mengatakan Mbah Slamet terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan korban lebih dari 1 orang dan dilakukan berkali-kali.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet bin alm Sumirjo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menimbulkan korban lebih dari satu orang. Yang dilakukan beberapa kali," sambungnya.
Hakim juga menyatakan terdakwa juga terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain. Yakni menyimpan uang palsu serta melakukan penipuan dengan korban lebih dari 1 orang.
Terdakwa Mbah Slamet juga dinilai keji. Mengingat sering ke tempat hiburan karaoke usai melakukan pembunuhan. Bahkan uang hasil dari kejahatannya digunakan untuk hura-hura di karaoke.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Kala Sidang Perdana, Mbah Slamet Serial Killer Terancam Hukuman Mati':
(rdp/imk)