Dugaan Pungli Dekat Stasiun Cakung, Dishub DKI Kini Sebut Retribusi

Dugaan Pungli Dekat Stasiun Cakung, Dishub DKI Kini Sebut Retribusi

Antara News - detikNews
Kamis, 01 Feb 2024 16:31 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Anggi-detikcom)
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penyedia lahan parkir di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur. Dishub DKI menyebutkan penarikan uang Rp 600 ribu per bulan itu sebagai retribusi.

"Pungutan disetor sebagai pendapatan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI. Jadi per bulan membayar retribusi parkir sebesar Rp 600 ribu dan disetorkan ke UP Parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilansir Antara, Kamis (1/2/2024).

Dia menyebutkan, dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, pemilik lahan parkir tersebut menjadi binaan resmi Satuan Pelaksana (Satpel) Parkir Dishub Jakarta Timur. Hal itu mengacu kepada surat tugas Kepala Unit Parkir nomor 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapatan retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan sebesar Rp 600 ribu melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dinas Perhubungan.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, bila terdapat lokasi penyelenggaraan parkir minimum lima satuan ruang parkir (SRP) atau 125 meter persegi, lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan.

ADVERTISEMENT

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

Selain kewajiban perizinan parkir, lokasi tersebut termasuk objek wajib pajak parkir sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Kemudian, apabila penyelenggaraan parkir tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi perizinan parkir melalui DPMPTSP, lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub dengan membayar ketentuan retribusi parkir kepada Dishub.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: KPK Bakal Jerat Pelaku Intelektual Kasus Pungli Rutan

[Gambas:Video 20detik]




"Sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Parkir. Jadi harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta," ujar Syafrin.

Penyedia Parkir Dimintai Uang

Seperti diketahui, pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur, bernama Abdul Kodir (42) mengaku harus membayar ke Dishub DKI untuk meminta izin.

"Kami izin ke Dishub saja. Per bulan ada yang minta Rp 600 ribu. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya," kata Kodir.

Kodir mengaku heran dengan adanya biaya untuk izin parkir yang lokasi parkiran motor yang ia kelola berada di halaman rumahnya sendiri. Adapun Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung.

Halaman 2 dari 2
(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads