Ancaman Sanksi Jika Oknum Dishub Terbukti Pungli Warga Usaha Parkir

Ancaman Sanksi Jika Oknum Dishub Terbukti Pungli Warga Usaha Parkir

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 31 Jan 2024 20:09 WIB
Ilustrasi tempat parkir di Ciamis.
Ilustrasi Tempat Parkir (Dadang Hermansyah/detikJabar)
Jakarta -

Kabar oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pungutan liar (pungli) jadi sorotan. Oknum tersebut terancam sanksi jika terbukti lakukan pungli.

Saat ini Dishub DKI sedang mendalami kabar tersebut. Diduga pungli dilakukan kepada warga yang membuka usaha parkir di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

Kabar dugaan pungli itu mencuat saat seorang pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung mengaku harus membayar ke Dishub DKI untuk meminta izin. Pemilik parkir tersebut mengaku membayar ratusan ribu rupiah setiap bulan kepada oknum Dishub DKI itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp 600 ribu. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya," kata pemilik lapak parkir di dekat Stasiun Cakung, Abdul Kodir (42), dilansir Antara, Rabu (31/1/2024).

Dia mengaku heran karena dimintai sejumlah uang dengan alasan izin parkir. Pasalnya, lahan usaha parkir tersebut dibuat di halaman rumahnya sendiri.

ADVERTISEMENT

Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung.

Dishub DKI Selidiki

Dishub DKI Jakarta menelusuri anggotanya yang diduga melakukan pungli dari hasil parkir kendaraan yang menggunakan lahan rumah warga di sekitar Stasiun Cakung, Jaktim. Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengaku baru mendengar kabar tersebut.

"Nanti saya cek. Saya baru tahu. Ini Stasiun Cakung ya? Nanti saya cek," kata Syafrin dilansir Antara, Rabu (31/1).

Diduga ada oknum anggota Dishub yang pungli uang Rp 600 ribu per bulan kepada pemilik parkir kendaraan di sekitar Stasiun Cakung.

Simak juga Video 'KPK Bakal Jerat Pelaku Intelektual Kasus Pungli Rutan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menurutnya, jika ada petugas Dishub DKI yang menerima uang dari hasil lahan parkir tersebut, tindakan itu termasuk ke dalam pelanggaran, yaitu pungli. Sebab, lanjutnya, tempat parkir kendaraan itu berada di lahan pribadi.

Oleh karena itu, Syafrin mengatakan akan memberikan sanksi kepada petugas jika terbukti menerima uang Rp 600 ribu per bulan dari warga di Stasiun Cakung.

"Saya akan berikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan jika benar ternyata ada petugas Dishub DKI yang kemudian memungut biaya kepada masyarakat," tegas Syafrin.

Di sisi lain, Syafrin justru mengaku mendukung jika ada warga yang tinggal di sekitar stasiun memanfaatkan lahan rumahnya untuk tempat parkir kendaraan. Hal tersebut mengingat ketersediaan lahan parkir kendaraan di setiap stasiun di Jakarta sampai saat ini masih kurang.

"Dan tentu kami mendorong ini terjadi. Karena keterbatasan pemerintah menyediakan lahan di lokasi stasiun sehingga stasiun itu bisa menerapkan prinsip park and ride," ucap Syafrin.

Halaman 2 dari 2
(jbr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads