2 Korban Lain Terungkap Usai Kasus Kakek Cabul di Tangerang Terbongkar

2 Korban Lain Terungkap Usai Kasus Kakek Cabul di Tangerang Terbongkar

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 01 Feb 2024 12:39 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Tangerang - Seorang kakek di Larangan, Kota Tangerang, mencabuli 2 korban lain yang masih berusia 7 dan 9 tahun. Dua korban lain dari kakek berinisial H (60) ini terbongkar setelah korban terakhir melapor ke polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Pelaku kemudian ditangkap oleh Tim 2 Unit Reskrim Polsek Ciledug pada Selasa (30/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban terakhir ini adalah anak perempuan berusia 13 tahun. Setelah dicabuli pelaku, korban mengadu ke ibunya.

Sang ibu yang mengetahui hal itu geram. Ia lalu mendatangi pelaku dan mengkonfrontasi pengakuan anaknya soal pencabulan tersebut.

"Dari pengakuan pelaku setelah didesak diketahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N, dan V," kata Zain, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Korban Disekap

Korban terakhir ini dicabuli di sebuah rumah kontrakan kosong pada Selasa (30/1). Korban sempat disekap oleh pelaku, tapi akhirnya berhasil melarikan diri.

"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," ujarnya.

Setelah berhasil kabur, korban pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Ibunya lalu membuat laporan ke polisi.

Pelaku kemudian ditangkap oleh Tim Polsek Ciledug. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas pencabulan itu.

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," tutur Zain.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kakek H terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan cabulnya itu.

Simak juga Video: Pria di Mamuju Cabuli 20 Anak Laki-laki, Korban Diimingi Uang Jajan

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads