Korban Pencabulan Kakek 60 Tahun di Tangerang 'Disekap' di Rumah Kosong

Korban Pencabulan Kakek 60 Tahun di Tangerang 'Disekap' di Rumah Kosong

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 01 Feb 2024 11:28 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Seorang anak berusia 13 tahun dicabuli kakek berinisial H di sebuah kontrakan kosong di Larangan, Kota Tangerang. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, kakek 60 tahun ini menyekap korban di dalam kontrakan.

"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Pencabulan itu terjadi pada Selasa (30/1) malam. Korban diajak ke rumah kontrakan tersebut dengan dalih mengajaknya main.

"Di dalam kontrakan itu pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya hingga mengajak korban mandi bareng," katanya.

Setelah melakukan pencabulan itu, H lalu meninggalkan korban di dalam kontrakan tersebut. Korban berhasil melarikan diri hingga kemudian pulang dan mengadu kepada orang tuanya.

Ibu korban lalu melabrak pelaku dan menanyakan soal apa yang dialami anaknya itu. H pun tidak bisa mengelak.

"Dari pengakuan pelaku setelah didesak diketahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V," katanya.

Orang tua korban pun melapor ke polisi. Polisi turun tangan dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," tutur Zain.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads