Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait penetapan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Sebagaimana dilansir situs resmi JDIH Kemensetneg RI, PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024, dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno pada tanggal yang sama. Berikut informasinya:
Isi PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan PNS
Berikut isi PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya:
Dalam Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan, pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Dalam Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan, pensiun PNS, pensiun janda/duda PNS, pensiun janda/duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PP ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini.
Link Download PP No 8 Tahun 2024 Gaji Pensiunan PNS
Dokumen salinan dari PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dapat diakses melalui situs resmi JDIH Mensesneg. Berikut informasi link akses dan unduh salinannya:
(wia/imk)