Perubahan nama 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus' tercantum dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024. Berikut isi dan lampirannya.
Isi Keppres Nomor 8 Tahun 2024
Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur yang diteken pada 29 Januari 2024. Aturan ini juga memuat informasi perubahan istilah libur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'. Berikut isi Keppres tersebut.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI LIBUR.
KESATU: Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
KEDUA: Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
KETIGA: Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
KEEMPAT: Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran Keppres Nomor 8 Tahun 2024
Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini menetapkan mengenai hari-hari libur keagamaan maupun hari libur lainnya. Berikut link PDF dan lampiran Keppres Nomor 8 Tahun 2024.
Simak juga Video '27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama Tahun 2024':
(kny/imk)