Kasus Korupsi BPTWP Disidang Pengadilan Koneksitas
Rabu, 06 Des 2006 20:04 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BTWP) prajurit TNI AD akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam waktu dekat. Kasus ini akan disidangkan dengan cara pengadilan koneksitas."Majelis hakimnya juga ada dari TNI, jaksa dari kejagung terus pengacaranya dari TNI," kata Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2006).Sementara itu menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Hudi ketika dihubungi via telepon mengatakan, ketiga tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 100 miliar dijadikan satu berkas. Ketiga tersangka itu adalah Kolonel Ngadimin Darmosujono (Kepala BPTWP TNI AD), Samuel Kristanto (Pemilik Yayasan Mahaneim), dan Dedy Budiman Garna.Hudi menjelaskan kasus ini akan disidangkan di PN Jaksel karena peristiwa pencairan uang terjadi di Bank Mandiri cabang Panglima Polim. Berkas saat ini masih berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemungkinan Kamis 7 Desember akan dilimpahkan ke PN Jaksel.
(mly/ary)











































