Aiman Bikin Aduan di Ombudsman soal Penyitaan HP

Aiman Bikin Aduan di Ombudsman soal Penyitaan HP

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 31 Jan 2024 13:51 WIB
Aiman di Ombudsman RI
Aiman di Ombudsman RI (Belia/detikcom)
Jakarta -

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Jubir TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, membuat pengaduan ke Ombudsman RI terkait penyitaan ponselnya dalam kasusnya yang sedang diusut Polda Metro Jaya. Dia menuding penyitaan itu tidak sesuai prosedur.

"Kita di sini dalam rangka membuat pengaduan kepada Ombudsman berkaitan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang kami rasa kami patut menduga bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kepada diri Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya ini patut diduga ada proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, pada wartawan di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Di tempat yang sama, Aiman merasa penyitaan itu merugikan dirinya. Dia menyinggung posisinya sebagai Jubir TPN Ganjar-Mahfud terganggu oleh penyitaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penyitaan WhatsApp tersebut, selain itu juga mengandung informasi rahasia saya dengan narasumber saya yang disita polisi, juga terkait dengan aktivitas saya sebagai Direktur Komunikasi Politik TPN Ganjar-Mahfud. Bagi saya itu merugikan kami di TPN Ganjar-Mahfud," sebutnya.

Ombudsman Verifikasi Aduan

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan audiensi dari pihak TPN dan Aiman. Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya akan memverifikasi.

ADVERTISEMENT

"Kita berdiskusi sedikit terkait dengan kasus hukumnya yang tentu ketika dilaporkan ke Ombudsman karena pertama, laporan yang disampaikan bang Aiman ini menyangkut sektor tertentu, bidang hukum, pengawasan bidang hukum aparat negara, maka nanti bisa ditindaklanjuti oleh tim yang menangani terkait dengan hal itu," imbuhnya.

Diketahui ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, didapati dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada.

Simak juga 'Kala Buntut Panjang Omongan Aiman soal Polisi Tak Netral, Berujung Diperiksa':

[Gambas:Video 20detik]



Polda Metro Tegaskan Sesuai Prosedur

Sebelumnya Aiman juga mengadu ke Kompolnas perihal itu. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penanganan perkara yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," kata Ade kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Menurut Ade, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP. Berikut ini bunyinya:

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Lebih lanjut, Ade memastikan tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Berikut ini bunyinya:

Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Ade menjelaskan, pada 24 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap Hp Aiman. Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap HP dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024.

"Dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan," ujar Ade.

Lebih lanjut, dijelaskan pada Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e, sebagai berikut: (1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Jadi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Dan saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads