Aiman Bikin Aduan di Ombudsman soal Penyitaan HP

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 31 Jan 2024 13:51 WIB
Aiman di Ombudsman RI (Belia/detikcom)
Jakarta -

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Jubir TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, membuat pengaduan ke Ombudsman RI terkait penyitaan ponselnya dalam kasusnya yang sedang diusut Polda Metro Jaya. Dia menuding penyitaan itu tidak sesuai prosedur.

"Kita di sini dalam rangka membuat pengaduan kepada Ombudsman berkaitan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang kami rasa kami patut menduga bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kepada diri Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya ini patut diduga ada proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, pada wartawan di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Di tempat yang sama, Aiman merasa penyitaan itu merugikan dirinya. Dia menyinggung posisinya sebagai Jubir TPN Ganjar-Mahfud terganggu oleh penyitaan itu.

"Jadi penyitaan WhatsApp tersebut, selain itu juga mengandung informasi rahasia saya dengan narasumber saya yang disita polisi, juga terkait dengan aktivitas saya sebagai Direktur Komunikasi Politik TPN Ganjar-Mahfud. Bagi saya itu merugikan kami di TPN Ganjar-Mahfud," sebutnya.

Ombudsman Verifikasi Aduan

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan audiensi dari pihak TPN dan Aiman. Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya akan memverifikasi.

"Kita berdiskusi sedikit terkait dengan kasus hukumnya yang tentu ketika dilaporkan ke Ombudsman karena pertama, laporan yang disampaikan bang Aiman ini menyangkut sektor tertentu, bidang hukum, pengawasan bidang hukum aparat negara, maka nanti bisa ditindaklanjuti oleh tim yang menangani terkait dengan hal itu," imbuhnya.

Diketahui ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, didapati dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada.

Simak juga 'Kala Buntut Panjang Omongan Aiman soal Polisi Tak Netral, Berujung Diperiksa':






(dhn/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork